Sabtu, 12 Oktober 2013
SENJATA API
PENGERTIAN:
Senjata api berarti alat apa saja, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat
dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau dirubah, atau yang dapat dirubah
dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari
penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut, dan termasuk senjata buatan sendiri
atau senjata tradisional seperti senjata "rakitan", serta benda tambahan yang dirancang atau
dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian.
Senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api dan layak disangka
senjata api, termasuk air soft gun;
Senjata/benda tajam berarti pisau, parang, pedang atau alat logam tajam lain yang dapat
digunakan untuk melukai orang;
DASAR HUKUM:
PU 20/1960 jo. Kep. KAPOLRI No. Skep/82/II/2004 Jo. R/13/I/2005
PERIJINAN:
WAJIB IJIN KAPOLRI
Dasar hukum pemberian surat ijin impor senjata api non organik TNI/Polri dan bahan peledak
komersial adalah sebagai berikut :
a. Senjata api non organik TNI/ Polri
1) Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Senjata Api 1939 ( LN. No. 279 pasal 5 )
2) UU No. 8 Th 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
3) Undang-undang No. 12 Drt tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke
Byzondere Straf Bepalingen” ( Stbl. 1948 No. 17 ) dan Undang-undang No. 1 tahun
1961 tentang Mengubah Ordonansi Peraturan Hukum Sementara Istimewa
4) Undang-undang No. 20 Prp tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang diberika
menurut Perundang-undangan mengenai senajat api ( Lembaran Negara Tahun 1961
No. 62, tambahan Lembaran Negara Nomor 1994 )
5) Undangundang No. 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia
6) Surat Keputusan Kapolri No. Pol . Skep/82/II/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang
Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik
TNI/Polri
7) Peraturan Kapolri No. Pol. PK/13/X/2006 tanggal 03 Oktober 2006 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI atau Polri untuk
kepentingan olah raga
b. Bahan peledak komersial
1) Ordonansi bahan peledak ( Lembaran Negara 1893 No. 234 ) dirubah terakhir
menjadi Lembaran Negara 1931 No. 168
2) Undang-undang No. 12 Drt tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke
Byzondere Straf Bepalingen” ( Stbl. 1948 No. 17 ) dan Undang-undang RI dahulu
No. 8 tahun 1948
3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 20 tahun 1960 tentang
Kewenangan Perizinan yang diberikan menurut Perundang-undangan mengenai
senjata api ( Penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1994 )
4) Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Keputusan Presiden RI No. 125 tahun 1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang
perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 1988 tentang
pengadaan bahan peledak
6) Peraturan Menteri Pertahanan No. : PER/22/M/XII/2006 tanggal 19 Desember 2006
tentang Pedoman Peraturan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Bahan
Peledak Komersial
7) Peraturan Kapolri No. 2 tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan ,
Pengendalian dan Pengamanan bahan peledak komersial
Surat ijin impor yang dikeluarkan oleh Baintelkom Mabes Polri berkaitan dengan senjata non
organik TNI/Polri, peralatan keamanan dan bahan peledak komersial meliputi :
a. Senjata non organik TNI/Polri peruntukan beladiri, dengan spesifikasi :
1. Senjata peluru tajam beserta amunisinya :
a) Jenis Pistol / Revolver kaliber 22, 25, 32 inc
b) Jenis Senapan / bahu kaliber 12 GA
2. Senjata peluru karet beserta amunisinya ;
a) Jenis Pistol / Revolver
b) Kaliber 9 mm, 8 mm, 6.65 mm
3. Senjata peluru gas beserta amunisinya
a) Jenis Pistol / Revolver
b) Kaliber 9 mm, 8 mm, 6.65 mm
b. Senjata non organik TNI/Polri peruntukan Satpam / Polsus, dengan spesifikasi :
1. Senjata peluru tajam beserta amunisinya :
a) Senjata api pinggang kaliber 9x21
b) Senjata api bahu jenis senapan kaliber 22, 222 dan penabur kaliber 12 GA
c) Senjata api genggam jenis pistol / revolver kaliber 32, 25 dan 22 inc
2. Senjata peluru karet beserta amunisinya :
Jenis Pistol / Revolver kaliber 9 mm, 8 mm dan 6.5 mm
3. Senjata peluru gas beserta amunisinya :
Jenis Pistol / Revolver kaliber 9 mm, 8 mm dam 6.5 mm
4. Senjata kejutan listrik
c. Senjata non organik TNI/Polri peruntukan olah raga, dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. Jenis Free Pistol kaliber 22 LR
2. Jenis Sport Pistol kaliber 22 LR
3. Jenis Standar Pistol kaliber 22 LR
4. Jenis Centre Fire Pistol kaliber 32 WC
5. Jenis Centre Fire Revolver kaliber 38 SP
6. Jenis Rapid Fire Pistol kaliber 22 Short
7. Jenis Air Pistol Putra caliber 4,5 mm
8. Jenis Air Pistol Putri caliber 4,5 mm
9. Jenis Smallbore Sport Rifle Prone kaliber 22 LR
10. Jenis Smallbore Free Rifle Prone Putra kaliber 22 LR
11. Jenis Smallbore Free Rifle Prone 3 (tiga) posisi Putra kaliber 22 LR
12. Jenis Smallbore Free Rifle Prone 3 (tiga) posisi Putri kaliber 22 LR
13. Jenis Air Rifle Putra kaliber 4.5 mm
14. Jenis Air Rifle Putri Smallbore Free Rifle Prone 3 (tiga) posisi
Putra kaliber 22 LR 4,5 mm
15. Jenis Skeet kaliber 12 GA
16. Jenis Trap kaliber 12 GA
17. Jenis Double Trap kaliber 12 GA
18. Jenis Standar Pistol kaliber 9 x 21 mm, 40 S&W, 45 ACP
19. Jenis Pistol kaliber 9 x 21 mm, 9 x 23 mm, 38 Superauto
20. Jenis Pistol kaliber 9 x 21 mm, 40 S&W, 45 ACP
21. Jenis Pistol kaliber 9 x 19 mm, 9 x 21 mm, 40 S&W
22. Jenis Revolver kaliber 38 Special, 357 Magnum, 40 S&W
23. Jenis Senapan Semi Auto dan Pump Action kaliber 12 GA
24. Jenis Senapan kecil dari kaliber 22 sampai dengan 270
25. Jenis Senapan sedang dari kaliber 30 sampai dengan 375
26. Jenis Senapan laras licin kaliber 12 GA
d. Senjata non organik TNI/Polri untuk kepentingan ilmiah
e. Peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api seperti :
1. Stick ( pentungan ) gas. Terdiri dari lampu senter multi-guna, gantungan kunci yang
dilengkapi dengan gas air mata, spray gas, gas genggam ( pistol / revolver gas )
2. Senjata dengan kejutan listrik seperti : air taser, stick listrik, personal protector,
petrolite ( senter sebaguna dengan kegiatan listrik )
3. Alat pemancang paku beton
4. Senjata signal
5. Fire Extingusing Gun ( alat pemadam api ringan )
6. Senjata panah ( cross bow )
7. Senjata replika ( senjata tiruan )
8. Senjata angin kaliber 4,5 dengan tekanan udara / tekanan pegas / tekanan gas CO2
dan suku cadangnya serta mimis caliber 4,5
9. Senjata mainan / menyerupai senjata api
10. Metal detector
11. Explosive detector
12. Rompi anti peluru
f. Surat Ijin impor/ekspor bahan peledak komersial untuk kepentingan tambang migas,
tambang umum dan non tambang diberikan kepada perusahaan yang telah mendapat ijin
prinsip dari Dephan, yaitu :
1. PT. Multi Nitrotama Kimia
2. PT. Dahana ( Persero )
3. PT. Pindad ( Persero )
4. PT. Armindo Prima
5. PT. Trifita Perkasa
6. PT. Tridaya Esta
g. Surat ijin impor kembang api komersial diberikan kepada perusahaan yang telah
mendapat surat keterangan sebagai importir kembang oleh Baintelkam Mabes Polri
KOMODITI:
HS URAIAN BARANG
3604100000 Kembang api, sinar pemberi sinyal, roket ; -Kembang api
3604901000 Kembang api, sinar pemberi sinyal, roket ; --Perlengkapan sinyal bahaya
3604902000 Kembang api, sinar pemberi sinyal, roket ; --Miniatur munisi piroteknik dan cap
sumbu
3604909000 Kembang api, sinar pemberi sinyal, roket ; --Lain-lain
9301110000 Senjata militer, selain revolver, pistol dan ; --Berdaya gerak sendiri
9301190000 Senjata militer, selain revolver, pistol dan ; --Lain-lain
9301200000 Senjata militer, selain revolver, pistol dan ; -Peluncur roket ; peluncur suar ; pelontar
9301900000 Senjata militer, selain revolver, pistol dan ; -Lain-lain
9302000000 Revolver dan pistol, selain yang dimaksud dari ; Revolver dan pistol, selain yang
dimaksud dari
9303100000 Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang ; -Senapan lantak
9303201000 Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang ; --Senapan berburu
9303209000 Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang ; --Lain-lain
9303301000 Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang ; --Bedil berburu
9303309000 Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang ; --Lain-lain
9303900000 Senjata api lainnya dan peralatan semacam itu yang ; -Lain-lain
9304001000 Senjata lainnya (misalnya, senapan dan pistol ; -Senapan angin, dioperasikan pada
tekanan
9304009000 Senjata lainnya (misalnya, senapan dan pistol ; -Lain-lain
9305100000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; -Dari revolvers atau pistol
9305211000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; ---Dari senapan berburu
9305219000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; ---Lain-lain
9305291000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; ---Dari senapan berburu
9305299000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; ---Lain-lain
9305910000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; --Dari senjata militer pada pos
93.01
9305991000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; ---Dari barang pada subpos
9304.00.90
9305999000 Bagian dan aksesori dari barang pada pos 93.01 ; ---Lain-lain
9306210000 Bom, granat, torpedo, ranjau, misil dan ; --Peluru
9306290000 Bom, granat, torpedo, ranjau, misil dan ; --Lain-lain
9306301000 Bom, granat, torpedo, ranjau, misil dan ; --Untuk revolver dan pistol dari pos
93.02
9306302000 Bom, granat, torpedo, ranjau, misil dan ; --Peluru pengokot atau perkakas
semacam itu
9306309000 Bom, granat, torpedo, ranjau, misil dan ; --Lain-lain
9306900000 Bom, granat, torpedo, ranjau, misil dan ; -Lain-lain
9307000000 Pedang, pedang pendek, bayonet, tombak dan ; Pedang, pedang pendek,
bayonet, tombak dan
9506992000 Busur dan anak panah untuk panahan;
9506999000 Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik, ; senjata Lainnya
9507900000 panah ikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar